Pemerintah Harus Berikan Insentif Pajak Bagi Koperasi

10-10-2012 / KOMISI VI

Ketua Panja RUU Perkoperasian Aria Bima mengatakan, didalam meningkatkan pemberdayaan Koperasi pemerintah harus memberikan insentif pajak terhadap Koperasi. “Selain itu pemerintah harus mendorong peranan gerakan koperasi dalam memajukan Koperasi di Indonesia,”ujarnya saat membacakan laporan Panja RUU Perkoperasian, di Gedung Nusantara I DPR, Selasa sore, (9/10) .

Disisi lain, lanjutnya, Pemerintah juga harus meningkatkan peran Dewan Koperasi Indonesia agar dapat menjadi lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pengembangan dewan Koperasi Indonesia.

Secara substansi, dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan Koperasi, papar Aria, RUU ini mengamanatkan segera dibentuknya Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam melalui Peraturan Pemerintah. “perlu adanya pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi terutama Simpan Pinjam,” katanya.

Adapun hasil dari pembahasan yang telah disepakati dalam Panja meliputi perubahan judul dari Koperasi yang menjadi Perkoperasian, dan jenis koperasi ini pun telah dibagi menjadi empat jenis, yaitu Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Jasa, dan Koperasi Simpan Pinjam. “Ini mengakibatkan Unit Simpan Pinjam harus bertransformasi menjadi Koperasi Simpan Pinjam setelah UU ini disahkan,” terangnya.

Substansi lainnya, Panja juga menyepakati Koperasi Simpan Pinjam menghimpun dan menyalurkan dana hanya untuk anggota Koperasi Simpan Pinjam. “Jangka waktu maksimal yang ditetapkan untuk Unit Simpan Pinjam berubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam adalah 3 tahun dan dalam masa transisi tidak diperkenankan menerima simpanan atau memberi pinjaman baru kepada non anggota,” katanya.

Menurutnya, non anggota dalam Unit Simpan Pinjam atau Koperasi Simpan Pinjam disahkan menjadi anggota paling lambat tiga bulan sejak berlakunya UU ini. “Apabila tidak bersedia dilarang memanfaatkan jasa simpan pinjam,” terang Aria.

Panitia kerja atau biasa disebut dengan Panja telah melakukan rapat kerja pembahasan Daftar Investasi Masalah (DIM) sebanyak tiga belas kali, dan akhirnya pada Rapat kerja komisi VI kemarin pada tanggal 21 Februari dirumuskan bahwa dalam 1043 DIM, telah disetujui 14 DIM tetap, dan 1029 DIM. (si/cs)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Komisi VI Tegaskan Komitmen Selesaikan Polemik Pensiunan Jiwasraya
05-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya dan Pengurus Pusat...
Komisi VI Soroti Dugaan Ketidakadilan dalam Pengelolaan Lahan di Batam
04-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengungkapkan keprihatinannya terhadap dugaan ketidakadilan dalam pengalihan lahan di...
UU BUMN Disahkan: Tantangan dan Harapan Bagi Masa Depan Perekonomian Nasional
04-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan...
Darmadi Durianto Optimistis Indonesia Akan Miliki Sektor Investasi Produktif
04-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rencana pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melalui Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) diyakini...